Sabtu, 15 November 2014

Pembobolan Dana Citibank

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KORAN KOMPAS - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

JAMBI, KORAN KOMPAS – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Solusi :
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.

Apa itu Etika Profesi Akuntansi



Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang mendalami tentang  perbuatan baik dan buruk seorang manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pemikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Etika dipecah menjadi tiga bagian utama:
  1. Meta-etika (studi konsep etika)
  2. Etika Normatif (studi penentuan nilai etika)
  3. Etika Terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Jenis etika dibagi dua yaitu:
  • Etika Filosofis
Etika disebut juga sebagai suatu cabang filsafat atau bisa dikatakan etika filsafat atau etika filosofi, ia berbicara tentang segala sesuatu “yang ada” sekaligus menilai mana “yang harus dilakukan dan yang tidak” dan berhubungan langsung dengan perilaku manusia. Karena itu ia disebut juga “filsafat praktis”.
  • Etika Teologis
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. artinya, lebih memikirkan sesuatu dikaitkan dengan Agama.

Persamaan dan Perbedaan Etika Filosofis dan Etika Teologis
 
Kedua etika ini sama-sama fokus pada objek tentang moralitas, sama-sama berurusan dengan bagaimana seharusnya manusia berperilaku yang benar, menentukan prinsip-prinsip apa yang harus diikuti, dan bertanggungjawab atas pilihan yang telah diputuskan. Perbedaannya ialah: etika filosofis lebih menggunakan akal budi (logika) untuk menjawab masalah-masalah hidupnya, sedangkan etika teologis berangkat dari Keagamaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam hidupnya. 

Dua sifat etika :
  1. Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

  1. PraktisCabang-cabang filsafat membahas tentang sesuatu yang ada. Etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

Akuntan Publik
Akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu, bekerja bebas dan biasanya mendirikan kantor sendiri. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

Tugas Makalah Softskill Etika Profesi Akuntansi Kelompok 5



MAKALAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“PELANGGARAN KASUS BANK CENTURY”




  


KELAS : 4EB15
OLEH
PUTRI OKTAVIANI (25211658)
PUTRI RAHMAYENI (25211662)
QONITA (27211871)
RAYENDRA MARKUS ANUGRAH M (25211920)
RENDY AGUS IRWANTO (25211957)
RIZKI ILAHI (26211345)
ZAKY HAZAZI (27211724)
ZSAHRA MEIZELLA (27211735)









KATA PENGANTAR


                Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena oleh kasih dan karunia-Nyalah kami dapat merampungkan makalah ini hingga selesai.
            Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui penyebab kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century yang berkaitan dengan etika profesi akuntansi. Makalah ini kami sajikan berdasarkan pengamatan serta pengetahuan dari berbagai sumber. Makalah ini juga kami susun dengan tujuan memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.
            Kami menyusun makalah ini dengan penuh berbagai rintangan, oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih yag pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pertolongan-Nya kepada kami selama kami merampungkan makalah ini. Kami juga berterima kasih kepada dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Terima Kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian makalah ini.
            Tentunya makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, untuk itu kami penyusun memohon saran dan kritik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Depok, 24 Oktober 2014



    Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii

BAB I       PENDAHULUAN................................................................... 1      
                       1.1 Latar Belakang Masalah.................................................. 1
                   1.2 Rumusan Masalah........................................................... 1
                   1.3 Tujuan Masalah............................................................... 1
BAB II     PEMBAHASAN....................................................................... 3
                        2.1 Kerangka Teori............................................................... 3
2.1.1 Etika Profesi Akuntansi.......................................... 3
                        2.2 Kasus Bank Century....................................................... 7
                        2.3 Peran Pemerintah............................................................ 16     
BAB III    PENUTUP................................................................................ 14
                        3.1 Kesimpulan..................................................................... 17
                        3.2.Saran............................................................................... 18
                        3.3 Solusi.............................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 21
LAMPIRAN............................................................................................... 22







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kasus korupsi masih banyak terjadi di Indonesia, tidak hanya terjadi di kalangan politik atau pemerintahan, melainkan terjadi pula di bagian perbankan. Seperti kasus Bank Century. Kasus korupsi Bank Century ternyata membawa dampak terhadap berbagai sektor, khususnya stabilitas politik dan perekonomian di Indonesia, terlebih setelah hasil audit BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana dalam kasus ini, diantaranya unsur kerugian Negara, pelanggaran undang-undang, dan ditemukannya bukti kuat rekayasa kebijakan yang sengaja dirancang untuk penyelamatan Bank Century. Kasus ini membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut.Disini kami membahas tentang pelanggaran kasus bank century yang berkaitan dengan etika profesi akuntansi.

1.2 Rumusan Masalah
            1. Apa yang dimaksud dengan etika profesi akuntansi ?
            2. Bagaimana terjadinya kasus korupsi bank century ?
            3. Bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini ?
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan dari makalah ini adalah agar kita semua selalu melihat aturan – aturan atau undang – undang dalam memecahkan sebuah masalah. Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di musyawarahkan dan juga di koordinasikan dengan pihak – pihak terkait lainya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi apbila keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparasi sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus bank century, tentu akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita kedepannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.














BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a.       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.       Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Sedangkan Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.



Basis Teori Etika
1.      Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti   tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2.      Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3.      Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4.   Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
2.2 Kasus Bank Century
  A. Historis
Awal terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008.Kalah kliring adalah suatu triminologi yang dipahami oleh semua masyarakat yang menggambarkan adanya deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Melakukan masalah internal yang terjadi di Bank Century penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien mereka. Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebabkan permasalahan internal bank tersebut. Adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
a.       Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
b.      Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
B. Kasus Pelanggaran Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century. 
Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.


Kronologi kasus Bank Century:
·         Tahun 1989 
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
·         Tahun 2004 
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
·         Tahun 2005 
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
·         Tahun 2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
·         1 Oktober 2008 
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
·         13 November 2008 
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
·         14 November 2008 
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
·         20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
·         21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim. 
·         22 November 2008 
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
·         23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
·         26 November 2008 
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
·         Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
·         Desember 2008 
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
·         3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
·         1 April 2009 
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
·         Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
·         29 Mei 2009
Kabar Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
·         Juni 2009 
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
·         Juli 2009 
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
·         Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.
·         2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan amad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
·         21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.
·         12 Agustus 2009 
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
·         27 Agustus 2009 
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
·         28 Agustus 2009 
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
·         10 September 2009 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
·         30 September 2009 
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
·         2 Oktober 2009 
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
·         21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
·         12 November 2009 
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Dari kronologis tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular. RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kencana. Berdasarkan kasus diatas pasal-pasal yang dilanggar oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
a.       pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
b.      Pasal 49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP.
pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU TPPU menyatakan, setiap orang yang menerima atau menguasasi penempatan, pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.
2.3 Peran Pemerintah
Melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini misalnya dengan membentuk tim khusus untuk audit dan hak angket guna mengkaji kasus tersebut dan juga menangkap para pelaku yang terlibat bahkan sebagian dari mereka sudah diberi vonis.








BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kasus ini sampai sekarang masih penuh dengan misteri dan ketidakjelasan karena diduga masih banyak orang lain yang ikut terlibat dalam kasus Bank Centuty meskipun sebagian dari orang yang bertanggungjawab sudah diberi vonis dan putusan hukuman.Hingga saat ini penangganan kasus skandal bailout Bank Century belum juga tuntas. Institusi hukum belum juga mampu menemukan aktor intelektual skandal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Penyidikan kasus ini pun seperti jalan ditempat sejak DPR membentuk Pansus pada tahun 2009 lalu. Namun, setelah nyaris tidak terdengar, beberapa waktu terakhir ini kasus tersebut mulai ramai dibicarakan lagi, atau tepatnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.
Bahkan KPK telah memeriksa Wapres Boediono terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Publik pun kini kembali menunggu apakah KPK dibawah pimpinan Abraham Samad Cs mampu menemukan aktor intelektual skandal ini, atau kasus ini tetap tidak tuntas.
Pemerintah lebih tertarik terahadap selisih dana yang diperkirakan dengan dana yang dikeluarkan. Apa lagi aliran dana itu masih misteri hingga sekarang. Dana talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai angka 600-an milyard membengkak menjadi 6,7 triliun. Berkaitan dengan pembengkakan dana ini, menurut penulis ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni :
1.      Kinerja aparatur Negara maupun aparatur swasta yang terkait pemberian dana talangan ini memang sangat buruk dan lalai dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang awalnya bernilai milyaran rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
2.      Pembengkakan dana talangan ini memang sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu.

3.2 Saran
a.       Dalam menghadapi kasus bank Century perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia.
b.      Pemerintah harus bertanggung jawab kepadanasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan.
c.       Harusnnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi.
d.      Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.

3.3 Solusi
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005.
Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya.
Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.









DAFTAR PUSTAKA













LAMPIRAN
Pertanyaan yang diajukan:
1.      Irene Aulia Hermanto (23211676) : Apa yang dimaksud dengan Dana PMS dan memacetkan surat berharga?
Jawaban  dari Zsahra Meizhella
PMS merupakan singkatan dari Penyertaan Modal Sementara yang merupakan penyertaan modal oleh Bank pada perusahaan peminjam untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap), termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan peminjam.
Yang kita harus ketahui terlebih dahulu adalah pengertian surat berharga.Surat Berharga menurut Dunil Z:2004  adalah  surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau  kepentingan  lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang .
Sedangkan memacetkan surta berharga itu sendiri dalam kasus ini di nilai berdasarkan perilaku pemegang saham, surat berharga tersebut memiliki risiko gagal bayar sehingga diputuskan seluruh surat berharga yang dijamin skema AMA dikategorikan macet
2.      Marlia Dewi (24211313) : Dana tersebut berasal darimana? Dan  kenapa bisa ketauan  kalau  Bank Century itu korupsi?
Jawaban  dari Putri Oktaviani
Dana tersebut di berikan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).Kenapa bisa ketahuan, yaitu awalnya karena Bank Century mengalami kalah kliring. Dimana mereka tidak dapat melakukan  transaksi baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Nasabah Bank Century juga tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Dari situlah nasabah Bank Century merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang  yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan.  Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
3.      Syifa Farhana Fajrin (29211999] : Jika Sri Mulyani keluar dari Century, maka Indonesia akan merugi, maksud meruginya itu bagaimana?
Jawaban dari Zaky Hazazi
Merugi karena biaya untuk menyusut masalah  ini pun memakan biaya besar bahkan dari tahun 2008 sampai tahun  ini , masalah  bank century pun belum kunjung kelar.
4.      Ibu Erna Kusttarini
Pertanyaan :  Apa itu Kliring ? Dan apa yang dimaksud dengan kalah kliring?
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Kalah Kliring adalah jika transfer masuk dan tagihan cek / bunga bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek atau bunga bank sendiri
Menang Kliring adalah Jika transfer masuk dan tagihan cek/ bungan bank atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bunga bank sendiri.