Jumat, 03 April 2015

Lindung Nilai Investasi Bersih Dalam Operasi Luar Negeri, Berspekulasi Dalam Mata Uang Asing dan Pengungkapan

Lindung Nilai Investasi Bersih Dalam Operasi Luar Negeri

Kerugian translasi juga muncul jika anak perusahaan di luar negeri memiliki posisi kewajiban terbuka bersih dan nilai mata uang asingnya meningkat terhadap mata uang induk. Satu cara untuk menurangi kerugian semacam ini adalah dengan membeli kontrak berjangka. Strateginya adalah untuk mendapatkan keuntungan transaksi yang dicapai pada kerugian translasi kompensasi kontrak berjangka, berarti menggunakan keuntungan transaksi yang direalisasikan dari kontrak berjangka untuk mengimbangi tranlasi.
Sebagai contoh, misalkan suatu perusahaan afiliasi luar negeri di Jepang yang mengguraikan tahun kalender AS memiliki posisi kewajiban terpapar bersih sebesar ¥135.000.000 pada tanggal 30 September. Mata uang fungsionalnya adalah dolar. Untuk meminimalkan kerugian translasi yang disebabkan oleh apresiasi yen yang tidak terduga, induk perusahaan AS membeli kontrak berjangka untuk menerima ¥135.000.000 dalam waktu 90 hari dengan kurs berjangka sebesar $0.008570. Kurs pada akhir tahun sebagai berikut:
            Kurs spot 30 September                                               $0.008505
            Kurs berjangka 90 hari pada 30 September                 $0.008570
            Kurs spot 31 Desember                                                $0.008640

Berspekulasi Dalam Mata Uang Asing

                Perlakuan akuntansi untuk instrumen mata uang asing lainnya, yang dibahas mirip dengan perlakuan untuk kontrak berjangka. Perlakuan akuntansi yang dibahas berdasarkan pada sifat aktivitas lindung nilai yaitu apakah derivatif melindungi nilai komitmen perusahaan, transaksi yang akan terjadi, investasi bersih pada operasi luar negeri, dan sebagainya.
            Sebagai contoh, pengukuran keuntungan atau kerugian yang berkaitan dengan kontrak opsi akan bergantung pada apakah opsi tersebut diperdagangkan pada suatu bursa efek utama atau diluar bursa utama. Penilaian opsi dapat dengan mudah dilakukan jika opsi dicatat pada bursa efek utama. Penilaian akan lebih sulit jika opsi diperdagangkan melalu perantara. Model penentuan harga opsi yang disebut model Black-Scholes dapat digunakan untuk menentukan nilai opsi pada suatu waktu.


Pengungkapan

            Sebelum dikeluarkannya standar seperti FAS 133 dan IAS 39, Pengungkapan perusahaan tidak diberitahu kepada pembaca sudah sejauh mana menajemen menggunakan kontrak derivatif. Pengungkapan yang diwajibkan oleh FAS 133 dan IAS 39 sedikit banyak telah menyelesaikan masalah ini. Pengungkapan itu antara lain:
–          Tujuan dan strategi manajemen resiko untuk melakukan transaksi lindung nilai.
–          Deskripsi pos – pos yang dilindung nilai.
–          Identifikasi risiko pasar dari pos – pos yang dilindung nilai.
–          Deskripsi mengenai instrumen lindung nilai.
–          Jumlah yang tidak dimasukkan dalam penilaian efektivitas lindung nilai.
–       Justifikasi awal bahwa hubungan lindung nilai tersebut akan sangat efektif untuk           meminimalkan risiko pasar.
–       Penilai berjalan mengenai efektivitas lindung nilai aktual dari seluruh derivatif yang       digunakan selama periode berjalan.

Berikut ini kutipan dari Diskusi dan Analisis Manajemen Coca-Cola.

·  Manajemen Risiko Keuangan
          Perusahaan kami menggunakan instrumen keuangan derivatif terutama untuk mengurangi potensi risiko kami terhadap fluktuasi dalam tingkat suku bunga dan kurs valuta asing yang merugikan dan dalam beberapa hal fluktuasi harga komoditas yang merugikan risiko pasar lainnya.

· Mata Uang Asing
            Kami mengelola potensi risiko mata uang asing yang dihadapi pada tingkat konsolidasi, guna mengimbangi beberapa potensi risiko dan mengambil keuntungan. Perusahaan kami melakukan kontrak berjangka dan collar nilai tukar dan membeli opso mata uang (Euro, Yen) untuk melakukan lindung nilai dalam mata uang asing yang mendominasi. Perusahaan melakukan kontrak berjangka sebagai lindung nilai investasi bersih dalam operasi.

· Nilai Atas Risiko (Value at Risk)
            Perusahaan kami mengawasi potensi pasar uang yang dihadapi dengan menggunakan beberapa sistem pengukuran yang objektif. Perhitungan nilai atas risiko menggunakan model simulasi historis untuk mengestimasikan kerugian potensial masa depandalam nilai wajar instrumen derivatif dan keuangan lainnya yg timbul akibat pergerakan mata uang asing yang merugikan.
· Transaksi Lindung Nilai dan Instrumen Keuangan Derivatif
            Perusahaan kami menggunakan instrumen keuangan derivatif terutama untuk mengurangi potensi risiko terhadap fluktuasi tingkat suku bunga kurs valuta asingyang merugikan. Perusahaan secara formal menentukan dan mendokumentasikan instrumen keuangan sebagai lindung nilai terhadap potensi risiko tertentu serta tujuan manajemen risiko dan strategi untuk melakukan transaksi lindung nilai.

· Manajemen Mata Uang Asing
            Tujuan aktivitas lindung nilai mata uang asing kami adalah untuk mengurangi risiko bahwa arus kas bersih akhir kami dalam dollar AS yang berasal dari penjualan di luar Amerika Serikat dipengaruhi secara negatif oleh perubahan kurs. Perusahaan melakukan kontrak berjangka dengan membeli mata uang euro dan yen untuk melindungi nilai beberapa bagian dari perkiraan arus kas dalam denominasi mata uang asing.

· Sistem Pelaporan
            Sistem pelaporan risiko keungan harus dapat merekonsiliasikan sistem pelaporan internal dan eksternal. Kegiatan manajemen risiko harus memiliki orientasi kedepan. Namun, pada akhirnya mereka harus merekonsiliasikan dengan pengukuran potensi risiko dan akun-akun keuangan untuk keperluan pelaporan eksternal. Pendekatan tim merupakan cara yang paling efektif dalam merumuskan tujuan risiko keuangan, standar kinerja, serta sistem pengawasan dan pelaporan.Manajemen risiko keuangan merupakan contoh utama dimana keuangan perusahaan dan akuntansi sangat berkaitan.
            


Jumat, 09 Januari 2015

Kode Etik IAI

Kode etika yang diterapkan oleh Institusi Akuntan local seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang diterapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang diterapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;

1.      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntansi Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum  dan peraturan.

2.      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etika Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.


Kode etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan publik
3.      Integritas
4.      Objektifitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku professional
8.      Standar teknis
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa IAI dalam menetapkan kode etik akuntan di Indonesia berpedoman atau mengadopsi sebagian dari kode etik yang ditetapkan IFAC, sehingga Kode etik IAI sudah relevan dengan Kode etik IFAC. Secara keseluruhan komposisi Kode Etika IAI terdiri dari;

1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika






Sumber :https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

Kode Etik IFAC

IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

Kode etik ini meliputi dalam tiga bagian:

Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.

Kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman hingga ketingkat yang dapat diterima.

Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bias dihindari

Bagian B diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC ada 5 bagian, yaitu
  • Integritas: seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas: seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
  • Kompetensi professional dankehati-hatian: seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
  • Kerahasiaan: seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin yang benar dan spesifik.
  • Perilaku professional: seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.





Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

Kode Etik IAPI

Institut Akuntan Publik Indonesia adalah organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. IAPI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar professional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia. Para pelaku profesi akuntan publik harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian A dan B.


Bagian A: memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip, terdiri dari:

1. Prinsip Integritas

a. Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
b. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan/informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dan penghilang /penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

2. Prinsip Objektivitas

a. Prinsip yang mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbnagn profesional atau pertimbangan lainnya.
b. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional

a. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
b. pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
c. Setiap praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan yang teapt bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.

4. Prinsip Kerahasiaan

a. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP, kecuali terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.

5. Prinsip Perilaku Profesional

Prinsip ini mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal inimencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.


Bagian B
Bagian ini memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

1. Ancaman dan Pencegahan

Ancaman
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi,].
a. Ancaman kepentingan pribadi
b. Ancaman telaah pribadi
c. Ancaman advokasi
d. Ancaman kedekatan
e. Ancaman intimidasi

Pencegahan
a. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan atau peraturan
b. Pencegahan dalam lingkungan kerja, pencegahan pada tingkat institusi dan tingkat perikatan

2. Penunjukkan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Sebelum menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.

3. Benturan Kepentingan
Setiap praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip etika profesi.

4. Pendapat Kedua
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan / transaksi tertentu oleh / untuk kepentingan pihak-pihak selain klien.

5. Imbalan Jasa Profesional dan bentuk Remunerasi Lainnya
Dalam melakukan negoisasi jasa professional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang sesuia. Namun dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.

6. Pemasaran Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan/bentuk pemasaran lainnya. Setiap praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya.

7. Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramahtamahan Lainnya
Ancaman dapat terjadi terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi terutama dalam hal objektifitas praktisi.

8. Penyimpanan Aset Milik Klien
Setiap praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau asset lainnya milik klien, kecuali diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

9. Objektivitas Semua Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan klien maupun direktur, pejabat atau karyawan.

10. Independensi dalam Perikatan Assurance

Dalam melaksanakan perikatan assurance, kode etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.




Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI