Makalah ini disusun dengan tujuan
untuk mengetahui penyebab kasus
korupsi yang terjadi pada Bank Century yang berkaitan dengan etika profesi
akuntansi. Makalah ini kami sajikan berdasarkan pengamatan serta
pengetahuan dari berbagai sumber. Makalah ini juga kami susun dengan tujuan
memenuhi tugas mata kuliah Etika
Profesi Akuntansi.
Kami menyusun makalah ini dengan
penuh berbagai rintangan, oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih yag
pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pertolongan-Nya kepada kami selama kami merampungkan makalah ini. Kami juga
berterima kasih kepada dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Terima Kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah
mendukung penyelesaian makalah ini.
Tentunya makalah ini memiliki
kelebihan dan kekurangan, untuk itu kami penyusun memohon saran dan kritik.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan dapat
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Depok,
24 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah.................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................... 1
1.3 Tujuan Masalah............................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................... 3
2.1 Kerangka Teori............................................................... 3
2.1.1 Etika Profesi Akuntansi.......................................... 3
2.2 Kasus Bank Century....................................................... 7
2.3
Peran Pemerintah............................................................ 16
BAB III PENUTUP................................................................................ 14
3.1 Kesimpulan..................................................................... 17
3.2.Saran............................................................................... 18
3.3 Solusi.............................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 21
LAMPIRAN............................................................................................... 22
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kasus korupsi masih banyak terjadi di Indonesia, tidak
hanya terjadi di kalangan politik atau pemerintahan, melainkan terjadi pula di
bagian perbankan. Seperti kasus Bank Century. Kasus korupsi Bank Century ternyata
membawa dampak terhadap berbagai sektor, khususnya stabilitas politik dan
perekonomian di Indonesia, terlebih setelah hasil audit BPK menyatakan bahwa
telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana dalam kasus ini,
diantaranya unsur kerugian Negara, pelanggaran undang-undang, dan ditemukannya
bukti kuat rekayasa kebijakan yang sengaja dirancang untuk penyelamatan Bank
Century. Kasus ini
membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus
tersebut.Disini kami membahas tentang pelanggaran kasus bank century yang
berkaitan dengan etika profesi akuntansi.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan etika profesi akuntansi ?
2. Bagaimana terjadinya
kasus korupsi bank century ?
3. Bagaimana peran
pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini ?
1.3 Tujuan
Masalah
Tujuan dari makalah ini adalah
agar kita semua selalu melihat aturan – aturan atau undang – undang dalam
memecahkan sebuah masalah. Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di
musyawarahkan dan juga di koordinasikan dengan pihak – pihak terkait lainya, agar
nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi apbila keputusan kita menyangkut
kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparasi
sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus bank
century, tentu akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita
kedepannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari
dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat.Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yg
baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam
akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a.
Kredibilitas. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
d.
Kepercayaan. Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Sedangkan
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Basis Teori Etika
1.
Etika
Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya
suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi berasal
dari bahasa Yunani yaitu deon yang
memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik
dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab
“karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua
dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah
satu teori etika yang penting.
3.
Teori
Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan
pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori
deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori
Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori
keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan
seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang
dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja
keras dan hidup yang baik.
2.2 Kasus Bank
Century
A. Historis
Awal terjadinya kasus Bank Century adalah
mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November
2008.Kalah kliring adalah suatu triminologi yang dipahami oleh semua masyarakat yang menggambarkan adanya deficit
suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan
elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka
peroleh pada waktu tertentu.
Melakukan masalah internal yang terjadi di
Bank Century penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien mereka. Krisis yang dialami Bank Century bukan
disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebabkan permasalahan internal bank tersebut. Adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak
manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
a. Penyelewengan
dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4
Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4
Triliiun)
b. Penjualan
reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk
tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan
kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat
melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat
dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank
Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun
transaksi non tunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank
Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM
bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta
klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan
jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga
penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi
hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib
dananya di Bank Century.
Tanggal
13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas
tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak
bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar.
Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah
Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para
nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi
ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak
terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes
yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan
melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para
nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk
segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan.
Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai
tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan
menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan
sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank
lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan
nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan
Indonesia.
B. Kasus
Pelanggaran Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga
Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan
Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan
Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan
kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada
perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah
ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus
tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga
menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan
Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman
beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak
kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada
dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen
PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket
guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan
Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi
perdebatan di DPR.
Kronologi kasus
Bank Century:
·
Tahun 1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century
Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan
penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert
Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank
Indonesia.
·
Tahun 2004
Dari
merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan
Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya
bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengesahkan Bank Century.
·
Tahun 2005
Budi
Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya,
Surabaya.
·
Tahun 2008
Beberapa
nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert
Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara
nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
·
1 Oktober 2008
Budi
Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century.
Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya
yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century
mengalami likuiditas.
·
13 November 2008
Gubernur
Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian,
Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan
Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
·
14 November 2008
Bank
Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit
mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari
rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
·
20 November 2008
Bank
Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal
pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua
Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk
membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data
per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank
Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal
untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat
tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century
dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
·
21 November 2008
Mantan
Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur
Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
·
22 November 2008
Delapan
pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama),
Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan
Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M
Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
·
23 November 2008
Lembaga
penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank
Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655
triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat
menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
·
26 November 2008
Robert
Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan
langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi
kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat
yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century
untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
·
Periode November hingga
Desember 2008
Dana
pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
·
Desember 2008
Lembaga
penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana
tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
·
3 Februari 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR
berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank
Century.
·
1 April 2009
Penyidik
KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap.
Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana
penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
·
Pertengahan April 2009
Kabareskrim
Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank
Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi
Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
·
29 Mei 2009
Kabar
Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi
Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan
mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun-
dalam bentuk rupiah.
·
Juni 2009
Bank
Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert
Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini
dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century
belum membayar sepeserpun pada kliennya.
·
Juli 2009
KPK
melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan
audit terhadap Bank Century.
·
Akhir Juni 2009
Komisaris
Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap
telepon selulernya.
·
2 Juli 2009
KPK
menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan amad Riyanto
megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
·
21 Juli 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank
Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia
atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan
mencapai Rp 6,762 triliun.
·
12 Agustus 2009
Mantan
Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara
karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18
Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut
hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun
penjara.
·
27 Agustus 2009
Dewan
Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga
penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun.
Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3
triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan
bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan
Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto
menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi
penyelidikan.
·
28 Agustus 2009
Wakil
Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa
dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal
22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya
baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
·
10 September 2009
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus
Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena
dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
·
30 September 2009
Laporan
awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman
beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan
kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan
pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
·
2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti
menjadi Bank Mutiara.
·
21 Oktober 2009
Akibat
kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk
tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima
hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut
kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
·
12 November 2009
139
anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank
Century.
Dari
kronologis tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas
penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi
tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert
Tantular. RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur
Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank
Century Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan
Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kencana. Berdasarkan kasus diatas
pasal-pasal yang dilanggar oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
a. pasal
49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun penjara.
b. Pasal
49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian
uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana
diubah UU No.25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP.
pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU TPPU
menyatakan, setiap orang yang menerima atau menguasasi penempatan,
pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit
Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.
2.3
Peran Pemerintah
Melakukan penyelidikan mendalam terhadap
kasus ini misalnya dengan membentuk tim khusus untuk audit dan hak angket guna
mengkaji kasus tersebut dan juga menangkap para pelaku yang terlibat bahkan
sebagian dari mereka sudah diberi vonis.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kasus ini sampai sekarang masih penuh
dengan misteri dan ketidakjelasan karena diduga masih banyak orang lain yang
ikut terlibat dalam kasus Bank Centuty meskipun sebagian dari orang yang
bertanggungjawab sudah diberi vonis dan putusan hukuman.Hingga saat ini
penangganan kasus skandal bailout Bank Century belum juga tuntas. Institusi
hukum belum juga mampu menemukan aktor intelektual skandal yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Penyidikan kasus ini pun seperti jalan
ditempat sejak DPR membentuk Pansus pada tahun 2009 lalu. Namun, setelah nyaris
tidak terdengar, beberapa waktu terakhir ini kasus tersebut mulai ramai
dibicarakan lagi, atau tepatnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan dan menahan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.
Bahkan KPK telah memeriksa Wapres Boediono
terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Publik pun kini kembali menunggu apakah KPK dibawah pimpinan Abraham Samad Cs
mampu menemukan aktor intelektual skandal ini, atau kasus ini tetap tidak
tuntas.
Pemerintah lebih tertarik terahadap selisih dana yang
diperkirakan dengan dana yang dikeluarkan. Apa lagi aliran dana itu masih
misteri hingga sekarang. Dana talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai
angka 600-an milyard membengkak menjadi 6,7 triliun. Berkaitan dengan pembengkakan
dana ini, menurut penulis ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni :
1.
Kinerja aparatur Negara maupun aparatur
swasta yang terkait pemberian dana talangan ini memang sangat buruk dan lalai
dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang awalnya bernilai milyaran
rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
2.
Pembengkakan dana talangan ini memang
sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan politik pihak-pihak
tertentu.
3.2 Saran
a. Dalam
menghadapi kasus bank Century perlunnya kerjasama dengan baik antara
pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia.
b.
Pemerintah harus bertanggung jawab
kepadanasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan.
c.
Harusnnya ada trasparansi public
dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi.
d.
Audit infestasi BPK harus dilakukan
dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.
3.3 Solusi
Dari sisi
manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut
dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada
Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century.
Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam
atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada
nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti
perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan
kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya
manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan
manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap
sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi
lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan
etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan
kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban
perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi
pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika
bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk
reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi
promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual
reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang
saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan
pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan
perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham
sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke
BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian,
seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya
(reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan
nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus
Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank
Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal
ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu
karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak
sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada
nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya
dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih
berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk
tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa
kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan
kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank
nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam
memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM
telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005.
Untuk
Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir
terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut
bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank
Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara
umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani
dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang
diawasinya.
Selain itu
sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama
lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus
lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi
kasus yang sama.
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
Pertanyaan
yang diajukan:
1. Irene
Aulia Hermanto (23211676) : Apa yang dimaksud dengan Dana PMS dan memacetkan
surat berharga?
Jawaban
dari Zsahra Meizhella
PMS
merupakan singkatan dari Penyertaan Modal Sementara yang merupakan penyertaan modal oleh Bank pada
perusahaan peminjam untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap),
termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan
opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan peminjam.
Yang
kita harus ketahui terlebih dahulu adalah pengertian surat berharga.Surat Berharga menurut Dunil Z:2004 adalah surat
pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang .
Sedangkan
memacetkan surta berharga itu sendiri dalam kasus ini di nilai berdasarkan
perilaku pemegang saham, surat berharga tersebut memiliki risiko gagal bayar
sehingga diputuskan seluruh surat berharga yang dijamin skema AMA dikategorikan
macet
2. Marlia
Dewi (24211313) : Dana tersebut berasal darimana? Dan kenapa bisa ketauan kalau
Bank Century itu korupsi?
Jawaban dari Putri Oktaviani
Dana
tersebut di berikan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).Kenapa bisa ketahuan, yaitu awalnya karena Bank Century mengalami kalah kliring.
Dimana mereka tidak dapat melakukan
transaksi baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Nasabah Bank
Century juga tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM
bersama. Dari situlah nasabah Bank Century merasa tertipu dan dirugikan
dikarenakan banyak uang yang tersimpan
di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang
dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan
unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun
melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR Selain itu, para
nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja
dengan baik.
3. Syifa
Farhana Fajrin (29211999] : Jika Sri Mulyani keluar dari Century, maka
Indonesia akan merugi, maksud meruginya itu bagaimana?
Jawaban
dari Zaky Hazazi
Merugi
karena biaya untuk menyusut masalah ini pun memakan biaya besar bahkan dari tahun
2008 sampai tahun ini , masalah bank century pun belum kunjung kelar.
4. Ibu
Erna Kusttarini
Pertanyaan : Apa
itu Kliring ? Dan apa yang dimaksud dengan kalah kliring?
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang
dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral.
Kalah Kliring adalah jika transfer masuk dan tagihan cek
/ bunga bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan
tagihan cek atau bunga bank sendiri
Menang Kliring adalah Jika transfer masuk dan tagihan
cek/ bungan bank atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan
tagihan cek/bunga bank sendiri.