BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.Pengertian Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
·
Co yang berarti bersama
·
Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi
berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
·
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.
·
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
·
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini
definisi – definisi mengenai Koperasi :
·
Definisi ILO (Intenational Labour Office)
Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang
(biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai
suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat
dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·
Definisi Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
“There is no
single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.
Di sini, Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi
Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan
ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
·
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang
dikandung gotong-royong.
·
Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut:
o
Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
Sebagai badan
usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam
suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
o
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
Ini berarti
bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun
1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk
organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum
koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa
anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
o
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
o
Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
o
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas
ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
berkoperasi.
2.TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip Munker
o
Keanggotaan bersifat sukarela
o
Keanggotaan terbuka
o
Pengembangan anggota
o
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
o
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o
Perkumpulan dengan sukarela
o
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
o
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
o
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Prinsip
–prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
o
Pengawasan secara demokratis
o
Keanggotaan yang terbuka
o
Bunga atas modal dibatasi
o
Pembagian SHU
o
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
o
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan
prinsip-prinsip koperasi
o
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
o
Pembelian barang secara tunai
o
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
o
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
o
Pemberian bunga atas modal dibatasi
o
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
o
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan dan dana sosial
o
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama
dan politik
·
Prinsip Fredrich William Raiffeisen
o
Swadaya
o
Daerah kerja terbatas
o
SHU untuk cadangan
o
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o
Usaha hanya kepada anggota
o
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah
koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit
adalah dengan cara :
o
Membeli saham untuk menjadi anggota
o
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
o
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
o
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
o
Menggaji para pengurus
o
Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti
dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
o
Swadaya
o
Daerah kerja tiak terbatas
o
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o
Tanggung jawab anggta terbatas
o
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA
ICA merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895.
siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
o
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
o
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
o
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi
tiga:
o
Sebagian untuk cadangan
o
Sebagian untuk masyarakat
o
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa
masing-masing
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional,nasional,maupun
internasional
·
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4
undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
o
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
o
UU No.14 Tahun 1965
o
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
o
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
o
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman
koperasi bekerja ialah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan
diri koperasi adalah:
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
·
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa
pun
·
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
b.
Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara
bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung
arti:
·
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota
·
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah
pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh
anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk
dirinya sendiri.
e. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri
dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu
berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya
merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan
keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
f. Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas
sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan
koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat
diwujudkan
g. Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi
dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan
menghilangkan kelemahan
masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU
No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan
hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
·
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
5. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat,regional,maupun internasional.
SHU dibagi 3:
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
v
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
v Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Refrensi :
·
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
·
http://community.gunadarma.ac.id
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.Pengertian Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
·
Co yang berarti bersama
·
Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi
berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
·
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.
·
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
·
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini
definisi – definisi mengenai Koperasi :
·
Definisi ILO (Intenational Labour Office)
Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang
(biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai
suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang
dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat
dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·
Definisi Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
“There is no
single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.
Di sini, Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi
Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan
ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
·
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang
dikandung gotong-royong.
·
Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut:
o
Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
Sebagai badan
usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam
suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
o
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
Ini berarti
bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun
1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk
organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum
koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa
anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
o
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
o
Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
o
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas
ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
berkoperasi.
2.TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip Munker
o
Keanggotaan bersifat sukarela
o
Keanggotaan terbuka
o
Pengembangan anggota
o
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
o
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o
Perkumpulan dengan sukarela
o
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
o
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
o
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Prinsip
–prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
o
Pengawasan secara demokratis
o
Keanggotaan yang terbuka
o
Bunga atas modal dibatasi
o
Pembagian SHU
o
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
o
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan
prinsip-prinsip koperasi
o
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
o
Pembelian barang secara tunai
o
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
o
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
o
Pemberian bunga atas modal dibatasi
o
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
o
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan dan dana sosial
o
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama
dan politik
·
Prinsip Fredrich William Raiffeisen
o
Swadaya
o
Daerah kerja terbatas
o
SHU untuk cadangan
o
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o
Usaha hanya kepada anggota
o
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah
koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit
adalah dengan cara :
o
Membeli saham untuk menjadi anggota
o
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
o
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
o
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
o
Menggaji para pengurus
o
Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti
dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
o
Swadaya
o
Daerah kerja tiak terbatas
o
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o
Tanggung jawab anggta terbatas
o
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA
ICA merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895.
siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
o
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
o
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
o
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi
tiga:
o
Sebagian untuk cadangan
o
Sebagian untuk masyarakat
o
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa
masing-masing
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional,nasional,maupun
internasional
·
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4
undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
o
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
o
UU No.14 Tahun 1965
o
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
o
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
o
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman
koperasi bekerja ialah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan
diri koperasi adalah:
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
·
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa
pun
·
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
b.
Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara
bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung
arti:
·
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota
·
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah
pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh
anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk
dirinya sendiri.
e. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri
dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu
berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya
merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan
keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
f. Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas
sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan
koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat
diwujudkan
g. Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi
dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan
menghilangkan kelemahan
masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU
No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan
hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
·
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
5. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat,regional,maupun internasional.
SHU dibagi 3:
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
v
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
v Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Refrensi :
·
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
·
http://community.gunadarma.ac.id
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar