Selasa, 02 Juli 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1. Pengertian Hukum.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi segala perilaku manusia supaya dapat terkontrol. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Pengertian hukum menurut para ahli :
a) Plato.
Dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b) Aristoteles.
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
c) Utrecht.
Menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
d) M.H. Tirtaamidjata, S.H.
Bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
e) J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum.
Tujuannya diciptakan hukum adalah Untuk menjamin keseimbangan agar dalam hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan – kepentingan anggota masyarakat itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat itu. Dengan demikian tujuan hukum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu: asas – asas keadilan dari masyarakat itun sendiri.
Sumber -Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa .Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
A. Sumber – sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
B. Sumber – sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1) Undang-Undang.
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dsb.
2) Kebiasaan.
Perbuatan dilakukan terus – menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat suatu daerah.
3) Keputusan Hakim ( Jurisprudensi ).
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
4) Traktat.
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
5) Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
3. Kodifikasi Hukum.
Yang dimaksud kodifikasi hokum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hokum. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hokum adalah tidak adanya kesatuan dan kepastian hokum.
Aliran – aliran hokum setelah adanya kodifikasi hokum :
1. Aliran Legisme, bahwa hokum adalah undang – undang dan di luar undang – undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechtslehre, yang berpendapat bahwa hokum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechsvinding berpendapat bahwa hokum terdapat pada undang – undang yang diselaraskan dengan hokum yang ada pada masyarakat.
Kodifikasi hokum di Perancis dianggap suara karya besar dan dianggap member manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara – negara lain.
Maksud dan tujuan diadakan kodifikasi hokum di Perancis adalah untuk mendapatkan suara kesatuan dan kepastian hukum.
4. Kaidah / Norma.
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun.
2. Norma Agama.
3. Norma Hukum.
4. Norma kesusilaan
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos, atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Sehingga, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
A. Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
B.Hukum Ekonomi sosial
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar