Jumat, 09 Januari 2015

Kode Etik IAI

Kode etika yang diterapkan oleh Institusi Akuntan local seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang diterapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang diterapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan, artinya;

1.      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntansi Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum  dan peraturan.

2.      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etika Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.


Kode etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan publik
3.      Integritas
4.      Objektifitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku professional
8.      Standar teknis
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa IAI dalam menetapkan kode etik akuntan di Indonesia berpedoman atau mengadopsi sebagian dari kode etik yang ditetapkan IFAC, sehingga Kode etik IAI sudah relevan dengan Kode etik IFAC. Secara keseluruhan komposisi Kode Etika IAI terdiri dari;

1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika






Sumber :https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

Kode Etik IFAC

IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.

Kode etik ini meliputi dalam tiga bagian:

Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.

Kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman hingga ketingkat yang dapat diterima.

Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bias dihindari

Bagian B diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC ada 5 bagian, yaitu
  • Integritas: seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas: seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
  • Kompetensi professional dankehati-hatian: seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
  • Kerahasiaan: seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin yang benar dan spesifik.
  • Perilaku professional: seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.





Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

Kode Etik IAPI

Institut Akuntan Publik Indonesia adalah organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. IAPI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar professional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia. Para pelaku profesi akuntan publik harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian A dan B.


Bagian A: memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip, terdiri dari:

1. Prinsip Integritas

a. Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
b. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan/informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dan penghilang /penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

2. Prinsip Objektivitas

a. Prinsip yang mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbnagn profesional atau pertimbangan lainnya.
b. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional

a. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
b. pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
c. Setiap praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan yang teapt bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.

4. Prinsip Kerahasiaan

a. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP, kecuali terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.

5. Prinsip Perilaku Profesional

Prinsip ini mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal inimencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.


Bagian B
Bagian ini memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

1. Ancaman dan Pencegahan

Ancaman
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi,].
a. Ancaman kepentingan pribadi
b. Ancaman telaah pribadi
c. Ancaman advokasi
d. Ancaman kedekatan
e. Ancaman intimidasi

Pencegahan
a. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan atau peraturan
b. Pencegahan dalam lingkungan kerja, pencegahan pada tingkat institusi dan tingkat perikatan

2. Penunjukkan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Sebelum menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.

3. Benturan Kepentingan
Setiap praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip etika profesi.

4. Pendapat Kedua
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan / transaksi tertentu oleh / untuk kepentingan pihak-pihak selain klien.

5. Imbalan Jasa Profesional dan bentuk Remunerasi Lainnya
Dalam melakukan negoisasi jasa professional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang sesuia. Namun dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.

6. Pemasaran Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan/bentuk pemasaran lainnya. Setiap praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya.

7. Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramahtamahan Lainnya
Ancaman dapat terjadi terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi terutama dalam hal objektifitas praktisi.

8. Penyimpanan Aset Milik Klien
Setiap praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau asset lainnya milik klien, kecuali diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

9. Objektivitas Semua Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan klien maupun direktur, pejabat atau karyawan.

10. Independensi dalam Perikatan Assurance

Dalam melaksanakan perikatan assurance, kode etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.




Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

Kode Etik IAMI

Merupakan Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntansi Indonesia yang didirikan pada tanggal 01 April 2008 dengan akta notaris Ani Adriani Sukmayantini SH.

Visi IAMI adalah menjadi asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan serta bidang lainnya yang terkait, yang berorientasikan pada etika, tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Misi IAMI:
  • Memelihara Integritas, komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, corporate governance, manajemen keuangan dan manajemen keberlanjutan
  • Mengembangkan pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, manajemen keberlanjutan
  • Berpartisipasi aktif di dalam penegakan good governance dan bertanggung jawab sosial dan lingkungan dalam perspektif nasional dan internasional


IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilaku etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk
a.      Menjaga tingkat kompetensi professional yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
b.      Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku
c.       Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat diprcaya.

2.      Kerahasiaan
a.      Menahan diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum
b.      Memberitahu bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga rahasia tersebut
c.       Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugasnya untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga

3.      Integritas
a.      Menghindari konflik kepentingan actual dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi konflik
b.      Menahan diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
c.       Menolak pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas
d.      Menahan diri untuk tidak melakukan penggrogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif
e.      Mengenali dan mengkomunikasikan berbagai batasan professional/ kendala lainnya yang akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab/kinerja sukses dari suatu aktivitas

4.      Objektivitas
a.      Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif
b.      Mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan

5.      Resolusi konflik etika

Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan organisasi dalam mengatasi konflik.




Sumber: https://www.scribd.com/doc/229208617/6-Etika-Profesi-Akuntansi

Kode Etik IAI - KASP

Untuk akuntansi sector publik, aturan etika ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP).

Prinsip Dasar Perilaku Etis Auditor

1.      Integritas
Berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, serta bertindak adil bedasarkan kebenaran.

2.      Objektivitas
Auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan atau auditor mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukan pengaruh, pendapat atau prasangka pribadi maupun dari orang lain.

3.      Kompetensi dan Kehati-hatian
Auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara memuaskan.

4.      Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit. Kerahasiaan harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti berkerja pada instasinya.

5.      Ketepatan Bertindak
Auditor harus bertindak secara konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sector publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor professional.

6.      Standar Teknis dan Profesional

7.      Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan professional yang relevan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.

Panduan Umum Lainnya pada Aturan Etika IAI-KASP

1.      Good Governance
Auditor diharapkan mendukung penerapan good governance pada organisasi atau instansi tempay ia bekerja, yang meliputi prinsip: tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, kejujuran, dan kepemimpinan.

2.      Pertentangan Kepentingan
Beberapa hal yang dapat mengindikasikan adanya pertentangan kepentingan yang dihadapi oleh sector publik, seperti:
a.      Adanya tekanan dari atasan/rekan kerja
b.      Adanya tekanan dari pihak luar seperti keluarga atau relasi
c.       Adanya tuntutan untuk bertindak yang tidak sesuai dengan standar
d.      Adanya tuntutan loyalitas kepada organisasi / atasan yang bertentangan dengan standar profesi
e.      Adanya publikasi informasi yang bias sehingga menguntungkan instansinya
f.        Adanya peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi atas beban instansi tempat ia bekerja/auditee

3.      Fasilitas & Hadiah
Auditor dapat menerima fasilitas/hadiah dari pihak-pihak yang memiliki/akan memiliki hubungan kontraktual dengannya dengan mengacu dan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, dengan melakukan tindakan-tindakan berikut:
a.      Menerima fasilitas/hadiah yang normal dan masuk akal
b.      Meyakinkan diri bahwa besarnya pemberian tidak menimbulkan persepsi masyarakat bahwa auditor akan terpengaruh oleh pemberian tersebut.
c.       Mencatat semua tawaran pemberian fasilitas/hadiah yg diterima dan ditolak dan melaporkan catatan tersebut
d.      Menolak tawaran-tawaran fasilitas/hadiah yang meragukan

4.      Pemberlakuan Aturan Etika bagi Auditor yang Bekerja di Luar Negeri
Pada dasarnya auditor harus menerapkan aturan yang paling keras apabila auditor dihadapkan pada dua aturan berbeda yang berlaku ketika ia bekerja di luar negeri, yaitu aturan etika profesinya di Indonesia dan aturan etika yang berlaku di luar negeri.

Independensi Auditor

Sesuai dengan etika profesi, akuntan yang berpraktik sebagai auditor dipersyaratkan memiliki sikap independensi dalam setiap pelaksanaan audit.
Dalam kaitannya dengan auditor, independensi umumnya didefinisikan dengan mengacu kepada kebebasan dari hubungan (freedom from relationship) yang merusak atau tampaknya merusak kemampuan akuntan untuk menerapkan obyektivitas. Jadi, independensi diartikan sebagai kondisi agar obyektivitas dapat diterapkan.
Selain itu, terdapat pengertian lain tentang independensi yang berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Independensi harus dipandang sebagai salah satu ciri auditor yang paling penting.
Alasannya adalah begitu banyak pihak yang menggantungkan kepercayaannya kepada kelayakan laporan keuangan berdasarkan laporan auditor yang tidak memihak.
Independensi dan Profesionalisme Seorang akuntan yang profesional seharusnya tidak menggunakan pertimbangannya hanya untuk kepuasan auditan. Dalam realitas auditor, setiap pertimbangan mengenai kepentingan auditan harus disubordinasikan kepada kewajiban atau tanggung jawab yang lebih besar yaitu kewajiban terhadap pihak-pihak ketiga dan kepada publik. Prinsip kunci dari seluruh gagasan profesionalisme adalah bahwa seorang profesional memiliki pengalaman dan kemampuan mengenali/memahami bidang tertentu yang lebih tinggi dari auditan. Oleh karena itu, profesional tersebut seharusnya tidak mensubordinasikan pertimbangannya kepada keinginan auditan.
Sikap mental independen harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Independensi dalam kenyataan akan ada apabila pada kenyataannya auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan audit.
Independen dalam penampilan berarti hasil interpretasi pihak lain mengenai independensi. Apabila auditor memiliki sikap independen dalam kenyataan tetapi pihak lain yang berkepentingan yakin bahwa auditor tersebut adalah penasihat auditan maka sebagian besar nilai fungsi auditnya akan sia-sia.
Independensi dalam Kenyataan

Independensi dalam kenyataan merupakan salah satu aspek paling sulit dari etika dalam profesi akuntansi. Kebanyakan auditor siap untuk menegaskan bahwa untuk sebagian besar independensi dalam kenyataan merupakan norma dalam kehidupan sehari-hari seorang profesional. Namun mereka gagal untuk memberikan bukti penegasan ini atau bahkan untukmenjelaskan mengapa mereka percaya bahwa hal itu benar demikian Adalah hal yang sulit untuk membedakan sifat-sifat utama yang diperlukan untuk independensi dalam kenyataan. Audit dikatakan gagal jika seorang auditor memberikan pendapat kepada pihak ketiga bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum padahal dalam kenyataannya tidak demikian. Seringkali kegagalan audit disebabkan oleh tidak adanya independensi.
Contoh tidak adanya independensi dalam kenyataan adalah tidak adanya obyektivitas dan skeptisisme, menyetujui pembatasan penting yang diajukan auditan atas ruang lingkup audit atau dengan tidak melakukan evaluasi kritis terhadap transaksi auditan. Beberapa pihak juga percaya bahwa ketidakkompetenan merupakan perwujudan dari tiadanya independensi dalam kenyataan.
Independensi dalam Penampilan

Independensi dalam penampilan mengacu kepada interpretasi atau persepsi orang mengenai independensi auditor. Sebagian besar nilai laporan audit berasal dari status independensi dari auditor. Oleh karena itu, jika auditor adalah independen dalam kenyataan, tetapi masyarakat umum percaya bahwa auditor berpihak kepada auditan, maka sebagian nilai fungsi audit akan hilang.

Adanya persepsi mengenai tidak adanya independensi dalam kenyataan tidak hanya menurunkan nilai laporan audit tetapi dapat juga memiliki pengaruh buruk terhadap profesi. Auditor berperan untuk memberikan suatu pendapat yang tidak bias pada informasi keuangan yang dilaporkan berdasarkan pertimbangan profesional. Jika auditor secara keseluruhan tidak dianggap independen, maka validitas peran auditor di dalam masyarakat akan terancam. Kredibilitas profesi pada akhirnya bergantung kepada persepsi masyarakat mengenai independensi (independensi dalam penampilan), bukan independensi dalam kenyataan.





Sumber:https://www.scribd.com/doc/229208617/6-Etika-Profesi-Akuntansi