Etika
dalam akuntansi merupakan aplikasi dari etika dan moralitas ke dalam
praktik-praktik akuntansi (Mele, 2005). Pengetahuan akan etika
seyogyanya menghassilkan seseorang lebih sensitif terhadap masalah etis
dan memiliki komitmen terhadap etika. Dalam perumusan etika akuntan di
dunia Internasional, salah satu ,asalah yang ada yaitu budaya
mempengaruhi apa yang dianggap etis dalam suatu masyarakat, sementara
terdapat berbagai macam budaya di seluruh dunia. Berbagai asosiasi
profesi akuntan si seluruh dunia mencoba merumuskan sebuah standar etika
yang dapat digunakan secara global.
IFAC sebagai asosiasi profesi akuntan internasional, melalui salah satu badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB), menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code of Ethics for Professional Accountans”. Kode etik ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements, kemudian kode etik ini mengalami revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010.
Code of Ethics for Professional Accountants terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Prinsip Dasar
- Penerapan Prinsip Dasar dalam public practice
- Penerapan Prinsip Dasar dalam bisnis
Prinsip dasar dalam Code of Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1. Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua kauntan profesional untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional
2. Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan profesional untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari konflik kepentingan dan bias.
3. Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional Competence and Due Care mewajibkan semua akuntan profesional untuk:
- Menjaga kompetensi pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten.
- Bertindak sesuai dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4. Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan profesional untuk tidak:
- Mengungkapkan kepada pihak luar, informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses pemberian jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya.
- Menggunakan informasi rahasia tersebut untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Professional Behavior
Prinsip Professional Behavior mewajibkan
semua akuntan profesional untuk taat terhadap hukum dan peraturan yang
berlaku dan menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
akuntan.
SUMBER :
Skripsi “Analisis Persepsi Mahasiswa dan Dosen Tentang Pendidikan Etika Profesi Akuntan” oleh R.Arya Rangga Pradipta tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar