Jumat, 09 Januari 2015

Kode Etik IAPI

Institut Akuntan Publik Indonesia adalah organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. IAPI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar professional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia. Para pelaku profesi akuntan publik harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian A dan B.


Bagian A: memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip, terdiri dari:

1. Prinsip Integritas

a. Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
b. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan/informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dan penghilang /penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

2. Prinsip Objektivitas

a. Prinsip yang mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbnagn profesional atau pertimbangan lainnya.
b. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional

a. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
b. pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
c. Setiap praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan yang teapt bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.

4. Prinsip Kerahasiaan

a. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP, kecuali terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.

5. Prinsip Perilaku Profesional

Prinsip ini mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal inimencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.


Bagian B
Bagian ini memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

1. Ancaman dan Pencegahan

Ancaman
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi,].
a. Ancaman kepentingan pribadi
b. Ancaman telaah pribadi
c. Ancaman advokasi
d. Ancaman kedekatan
e. Ancaman intimidasi

Pencegahan
a. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan atau peraturan
b. Pencegahan dalam lingkungan kerja, pencegahan pada tingkat institusi dan tingkat perikatan

2. Penunjukkan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Sebelum menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.

3. Benturan Kepentingan
Setiap praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip etika profesi.

4. Pendapat Kedua
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan / transaksi tertentu oleh / untuk kepentingan pihak-pihak selain klien.

5. Imbalan Jasa Profesional dan bentuk Remunerasi Lainnya
Dalam melakukan negoisasi jasa professional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang sesuia. Namun dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.

6. Pemasaran Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan/bentuk pemasaran lainnya. Setiap praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya.

7. Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramahtamahan Lainnya
Ancaman dapat terjadi terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi terutama dalam hal objektifitas praktisi.

8. Penyimpanan Aset Milik Klien
Setiap praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau asset lainnya milik klien, kecuali diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

9. Objektivitas Semua Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan klien maupun direktur, pejabat atau karyawan.

10. Independensi dalam Perikatan Assurance

Dalam melaksanakan perikatan assurance, kode etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.




Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar