Institut Akuntan Publik Indonesia
adalah organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. IAPI berwenang melaksanakan
ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar
professional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program
pendidikan berkelanjutan
bagi seluruh akuntan publik di Indonesia. Para pelaku profesi akuntan publik
harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini terdiri dari
dua bagian, yaitu bagian A dan B.
Bagian A: memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan
memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip, terdiri dari:
1. Prinsip Integritas
a. Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk
setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan
hubungan bisnisnya.
b. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan,
komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang
material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan/informasi yang diberikan
secara tidak hati-hati, dan penghilang /penyembunyian yang dapat menyesatkan
atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2. Prinsip Objektivitas
a. Prinsip yang mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan
subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari
pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbnagn profesional atau pertimbangan
lainnya.
b. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat
mengurangi objektivitasnya. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan
yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak
terhadap pertimbangan profesionalnya.
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan
Kehati-hatian Profesional
a. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan
dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional
yang kompeten kepada klien dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam
memberikan jasa profesionalnya.
b. pemberian jasa profesional yang kompeten
membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian
profesional.
c. Setiap praktisi harus memastikan tersedianya
pelatihan yang teapt bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam
kapasitas profesional.
4. Prinsip Kerahasiaan
a. Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar
KAP atau Jaringan KAP, kecuali terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau pihak ketiga.
5. Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip ini mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi
setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal inimencakup setiap tindakan
yang dapat mengakibatkan terciptanya yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi.
Bagian B
Bagian ini memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan
ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.
1. Ancaman dan Pencegahan
Ancaman
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat
terancam oleh berbagai situasi,].
a. Ancaman kepentingan pribadi
b. Ancaman telaah pribadi
c. Ancaman advokasi
d. Ancaman kedekatan
e. Ancaman intimidasi
Pencegahan
a. Pencegahan yang dibuat oleh profesi,
perundang-undangan atau peraturan
b. Pencegahan dalam lingkungan kerja, pencegahan pada
tingkat institusi dan tingkat perikatan
2. Penunjukkan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Sebelum menerima suatu klien baru,
setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya
klien tersebut.
3. Benturan Kepentingan
Setiap praktisi harus mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat menjadi ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip etika profesi.
4. Pendapat Kedua
Ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan
pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau
standar/prinsip lain untuk keadaan / transaksi tertentu oleh / untuk
kepentingan pihak-pihak selain klien.
5. Imbalan Jasa Profesional dan
bentuk Remunerasi Lainnya
Dalam melakukan negoisasi jasa
professional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional
yang sesuia. Namun dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
etika profesi.
6. Pemasaran Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi mendapatkan suatu
perikatan melalui iklan/bentuk pemasaran lainnya. Setiap praktisi tidak boleh
mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya.
7. Penerimaan Hadiah atau Bentuk
Keramahtamahan Lainnya
Ancaman dapat terjadi terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi terutama dalam hal objektifitas
praktisi.
8. Penyimpanan Aset Milik Klien
Setiap praktisi tidak boleh
mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau asset lainnya milik klien,
kecuali diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
9. Objektivitas Semua Jasa
Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan
dalam, atau hubungan dengan klien maupun direktur, pejabat atau karyawan.
10. Independensi dalam Perikatan
Assurance
Dalam melaksanakan perikatan assurance,
kode etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan
KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan dengan
kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.
Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI
Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar