IFAC
(International Federation of
Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC
berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan
standar internasional menjadi berkualitas tinggi,
mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive,
mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang
profesi di
seluruh dunia.
Kode etik ini meliputi dalam tiga bagian:
Bagian A adalah
bagian yang
menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan
kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Kerangka
kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Kerangka kerja konseptual menyediakan kerja konseptual guna
mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika,
untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan
menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman hingga
ketingkat
yang dapat diterima.
Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus.
Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan terhadap prinsip-prinsip dasar,
dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia,
sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bias dihindari
Bagian
B
diterapkan profesi akuntansi dalam praktek untuk kepentingan publik.
Bagian C
diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam
praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan
tuntunan kode etik bagian
C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC ada 5 bagian, yaitu
- Integritas: seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas: seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
- Kompetensi professional dankehati-hatian: seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
- Kerahasiaan: seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin yang benar dan spesifik.
- Perilaku professional: seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Sumber : https://www.scribd.com/doc/218579347/ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar