Jumat, 09 Januari 2015

Kode Etik IAMI

Merupakan Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntansi Indonesia yang didirikan pada tanggal 01 April 2008 dengan akta notaris Ani Adriani Sukmayantini SH.

Visi IAMI adalah menjadi asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan serta bidang lainnya yang terkait, yang berorientasikan pada etika, tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Misi IAMI:
  • Memelihara Integritas, komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, corporate governance, manajemen keuangan dan manajemen keberlanjutan
  • Mengembangkan pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, manajemen keberlanjutan
  • Berpartisipasi aktif di dalam penegakan good governance dan bertanggung jawab sosial dan lingkungan dalam perspektif nasional dan internasional


IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilaku etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk
a.      Menjaga tingkat kompetensi professional yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
b.      Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku
c.       Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat diprcaya.

2.      Kerahasiaan
a.      Menahan diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum
b.      Memberitahu bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga rahasia tersebut
c.       Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugasnya untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga

3.      Integritas
a.      Menghindari konflik kepentingan actual dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi konflik
b.      Menahan diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
c.       Menolak pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas
d.      Menahan diri untuk tidak melakukan penggrogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif
e.      Mengenali dan mengkomunikasikan berbagai batasan professional/ kendala lainnya yang akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab/kinerja sukses dari suatu aktivitas

4.      Objektivitas
a.      Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif
b.      Mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan

5.      Resolusi konflik etika

Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan organisasi dalam mengatasi konflik.




Sumber: https://www.scribd.com/doc/229208617/6-Etika-Profesi-Akuntansi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar