Merupakan
Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntansi Indonesia yang
didirikan pada tanggal 01 April 2008 dengan akta notaris Ani Adriani
Sukmayantini SH.
Visi
IAMI adalah menjadi asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan
pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan serta bidang
lainnya yang terkait, yang berorientasikan pada etika, tanggung jawab
sosial dan lingkungan.
Misi IAMI:
- Memelihara Integritas, komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, corporate governance, manajemen keuangan dan manajemen keberlanjutan
- Mengembangkan pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, manajemen keberlanjutan
- Berpartisipasi aktif di dalam penegakan good governance dan bertanggung jawab sosial dan lingkungan dalam perspektif nasional dan internasional
IMA (Institute of Management
Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar
perilaku etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk
a.
Menjaga tingkat kompetensi professional
yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
b.
Melakukan tugas-tugas
profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku
c.
Menyusun laporan dan
rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis yang benar
terhadap informasi yang relevan dan dapat diprcaya.
2.
Kerahasiaan
a.
Menahan diri untuk tidak
mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan tugas-tugasnya,
kecuali diharuskan secara hukum
b.
Memberitahu bawahan seperlunya
kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan tugasnya dan memonitor
aktivitas mereka untuk menjaga rahasia tersebut
c.
Menahan diri dari penggunaan
informasi rahasia yang berkaitan dengan tugasnya untuk tujuan tidak etis dan
sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga
3.
Integritas
a.
Menghindari konflik
kepentingan actual dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi konflik
b.
Menahan diri dari keterlibatan
berbagai aktivitas yang menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk
melakukan tugasnya secara etis
c.
Menolak pemberian,
penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas
d.
Menahan diri untuk tidak
melakukan penggrogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis,
baik secara pasif maupun aktif
e.
Mengenali dan
mengkomunikasikan berbagai batasan professional/ kendala lainnya yang akan
menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab/kinerja sukses dari
suatu aktivitas
4.
Objektivitas
a.
Mengkomunikasikan informasi
dengan adil dan objektif
b.
Mengungkapkan semua informasi
relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan,
komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan
5.
Resolusi konflik etika
Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus
mengikuti kebijakan yang ditetapkan organisasi dalam mengatasi konflik.
Sumber: https://www.scribd.com/doc/229208617/6-Etika-Profesi-Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar